Seorang pria mengirimkan video mesum kepada seorang perempuan bersuami, untuk menggoda perempuan tersebut agar mau berhubungan badan dengannya.
Pelaku pengirim video mesum tersebut berinisial, AR (29), warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi diamankan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung mengatakan, pelaku mengirimkan video mesum dirinya saat melakukan hubungan badan dengan pacarnya RL untuk menggoda korban SW agar mau diajak berbuat mesum.
“Melalui video itu ia menyampaikan, jika berkenan dia juga mau melakukan perbuatan mesum dengan pelapor,” ujarnya melalui pesan singkat Sabtu (6/2/2021).
Kata I Gusti Agung, pada awalnya AR meminta tolong kepada SW untuk menjadi saksi RL yang tak lain pacar pelaku untuk mengurus perceraian.
Namun, saat berkunjung ke rumah SW untuk menyampaikan keingingannya tersebut, AR justru tertarik untuk mengajak SW berbuat mesum sehingga mengirimkan video tersebut kepada korban.
“Pelaku mengirimkan video mesum dengan RL dan foto asusila ibu RL yang memperlihatkan bagian tubuhnya,” ujarnya.
Merasa risih dengan kelakuan AR, SW kemudian memberitahukan kepada suaminya dan melaporkan perbuatan tersebut ke kantor polisi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengirimkan video asusila kepada SW.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik.
” Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas I Gusti Agung