Hakim menyatakan sidang dengan kesaksian Putri Candrawathi dilakukan secara tertutup. Keputusan itu diambil tepat ketika Putri mulai bercerita soal peristiwa Magelang.
Cerita soal Magelang itu disampaikan Putri Candrawathi saat bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Pada 7 Juli 2022 itu disebut-sebut terjadi pelecehan yang dilakukan Yosua kepada Putri. Peristiwa itu yang diduga membuat Sambo emosi dan kemudian menyusun rencana pembunuhan Yosua.
Dalam kesaksiannya, Putri bercerita bahwa dia sudah berada di Magelang sejak beberapa hari sebelumnya. Kala itu, ia dalam rangka mengantar anaknya yang bersekolah di Taruna Nusantara. Pada saat kesaksian ini, sidang masih digelar terbuka.
Hakim kemudian menanyakan soal peristiwa 7 Juli tersebut. Mulai dari aktivitas Putri pada saat itu.
“Terus tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatannya?” tanya hakim, dikutip dari kumparan.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sebelum menjawab pertanyaan itu, Putri terdiam untuk beberapa saat. Tangannya sempat mendekatkan mik ke mulutnya untuk menjawab. Namun, ia kemudian menaruh tersebut kembali di atas pangkuannya sambil terdiam. Sekitar 10 detik, ia terdiam.
“Tanggal 7, saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah. Saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak, karena agak sedikit meriang,” papar Putri dengan lirih.
“Karena apa?” tanya hakim.
“Sedikit agak meriang, greges gitu. Terus kepala saya agak pusing,” jawab Putri yang sempat terdiam sesaat.
“Saya naik ke kamar atas untuk beristirahat,” imbuh Putri yang kembali terdiam.
“Itu tanggal 7 sampai sore? Sampai jam 4 sore itu Saudara di rumah saja?” kejar hakim.
“Saya di rumah saja,” kata Putri.
“Saudara merasa tidak enak badan?” tanya hakim.
“Saya tidak enak badan lalu saya istirahat ke atas,” kata Putri dengan suara kecil.
“Habis itu Saudara istirahat ke atas. Saat itu kegiatan para ajudan dan ART apa saja di bawah?” tanya hakim.
“Saya tidak mengetahui Yang Mulia karena saya beristirahat di atas,” kata dia.
“Jadi setengah 12 Saudara turun untuk makan, kemudian naik lagi?” tanya hakim lagi.
“Iya,” ujar Putri.
“Oke, Saudara merasa tidak enak badan. Sampai sore jam 4 masih di kamar?” tanya hakim.
Putri mendekatkan mik ke mulutnya untuk menjawab. Namun ia kembali terdiam untuk beberapa saat.
“Saya di kamar,” ujarnya lirih.
Hakim kemudian menyatakan sidang dilanjutkan tertutup. Sebab, mulai masuk dalam materi terkait asusila dalam kesaksian.
“Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum seperti yang tadi sampaikan, sidang kita nyatakan tertutup. Para pengunjung dan kamera tolong dimatikan semua,” kata hakim.
Pada sidang kali ini, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Eliezer, Kuat, dan Ricky. Ia adalah saksi mahkota, karena juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama atas pembunuhan Yosua. Ia disebut mengetahui pembunuhan berencana itu namun tak ada upaya menghentikan dan membiarkannya terjadi.
Ia didakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo, Eliezer, Kuat dan Ricky. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.