Putri Candrawathi masih menekankan ke penyidik Bareskrim bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikan istri Ferdy Sambo ini saat diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
“Ibu PC (Putri Candrawathi) juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut,” ujar pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).
Arman juga mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua diakibatkan adanya tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya.
“Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” ujarnya.
Kemudian, Putri Candrawathi juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
“Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” ujarnya.
Putri disebut ditanyai penyidik sebanyak 80 pertanyaan. Dia mengatakan Putri akan kembali ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.