Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, positif COVID-19. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu meminta untuk dirawat oleh dokter pribadi di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Usulan permohonan Putri Candrawathi untuk dapat dilakukan perawatan oleh dokter pribadi untuk COVID-19,” kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Permohonan ini kemudian ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim kuasa hukum mengaku sudah mengajukan permohonan serupa kepada JPU. Namun JPU menegaskan pihaknya sudah punya dokter untuk merawat tahanan jika sakit.
“Izin bapak, kami Kejaksaan punya rumah sakit dan dokter, jadi tentunya kami akan koordinasi dokter-dokter yang ada di Kejaksaan, kita tetap ikuti standar penanganan COVID-19,” kata JPU kepada Hakim, dikutip dari kumparan.
Hakim pun memutuskan agar Putri dirawat oleh Kejaksaan terlebih dahulu. Namun jika ke depannya kondisi kesehatan Putri memburuk dan pihak Kejaksaan tidak mampu untuk merawat maka oleh dilakukan pembantaran penahanan.
“Jadi Saudara Putri Candrawathi, kalau seandainya RS Kejaksaan dipandang tidak mampu, silakan lakukan bantaran,” kata Hakim.
Di sisi lain, hakim memperbolehkan agar tim kuasa hukum menghadirkan tenaga medis khusus untuk merawat Putri. Namun, khusus untuk dokter, tetap pihak kejaksaan yang akan menyediakan.
Sementara, Hakim tidak mengizinkan keluarga untuk menjenguk Putri karena khawatir tertular COVID-19.
Putri sempat mengeluhkan merasa kurang sehat, flu dan meriang, kepada kuasa hukumnya. Setelah itu, Putri segera melakukan tes antigen dan diketahui positif terpapar COVID-19 pagi ini.
Karena hal tersebut, Putri tidak bisa menghadiri persidangan secara langsung. Ia hadir secara daring dari Rutan Salemba.
Padahal, hari ini Putri dijadwalkan menjalani persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama suaminya, Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus tersebut, Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.