Meraba payudara perempuan dengan sengaja, anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jean Neonufa, ditetapkan menjadi tersangka.
Jean Neonufa ditetapkan jadi tersangka karena meraba payudara perempuan. “Iya betul, (tersangka) pelecehan seksual. Dia meraba payudara perempuan,” ujar Kapolres TTS AKBP Andre Librian, Selasa (4/5/2021).
Dugaan pelecehan yang dilakukan anggota DPRD ini terjadi pada April lalu. Saat itu kata Andre, tersangka sedang berada di rumah korban.
“Kejadiannya, anggota DPRD ini memang kenal, terus dia datang, sempat pergi, terus datang lagi, terus si korban ini sedang berada di teras rumah, tiba-tiba langsung memegang payudaranya dari belakang,” jelasnya.
Pelecehan itu kata Andre juga disaksikan orang lain yang ada di teras tersebut. Korban lalu melaporkan pelecehan itu ke polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 289 subsider Pasal 281. Ancaman hukuman Pasal 289 adalah 9 tahun, sedangkan Pasal 281 ancamannya 2 tahun.
“Sudah ditahan sejak tadi malam,” pungkasnya.