Nama Ratu Batubara Tan Paulin kembali mendapat sorotan publik. Pengusaha batubara asal Kalimantan Timur ini disebut sebut terseret dalam pusaran pemberian setoran kepada para Jenderal Polri.
Keterlibatan Ratu Batubara Tan Paulin terungkap dalam sebuah video yang beredar, Ismail Bolong menyeret nama Tan Paulin terkait bisnis batubara ilegal di Kalimantan Timur.
Ismail Bolong dalam pengakuannya juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Namun, setelah video tersebut viral, Ismail Bolong kembali mencabut testimoni itu karena dia mengaku dalam pembuatan video tersebut dia ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Memang ketika itu, Brigjen Hendra Kurniawan masih menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
“Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batubara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal,” kata Ismail Bolong dalam video yang viral.
Seperti apa sosok Tan Paulin? Tak banyak biodata mengenai Tan Paulin yang bisa didapatkan di laman pencarian Google. Namun, Tan Paulin adalah seorang pengusaha batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Namanya sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 Januari 2022 lalu. Dalam rapat tersebut, Tan Paulin mendapat julukan Ratu Batu Bara.
Tan Paulin diduga melakukan praktik permainan penjualan batu bara secara tidak jujur. Namun, Tan Paulin membantah tuduhan itu.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin juga menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin, Minggu (16/1/2022) lalu.
Nama Tan Paulin juga muncul dalam sengketa lahan tambang batu bara. Tan Paulin dkk dilaporkan ke Polda Kaltim oleh CV Anggaraksa.
Hal ini karena Tan Paulin dkk melakukan pemortalan jalan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Iya kami laporkan kelompok Tan Paulin ke Polda Kaltim,” ungkap Kuasa Hukum CV Anggaraksa, I Putu Gede Indra Wismaya, perusahaan batu bara yang ditutup jalan tambangnya.
Akibat permortalan tersebut, kata I Putu, perusahaan kliennya tidak bisa melakukan aktivitas galian batu bara dan mengalami kerugian.
Padahal, pihaknya sebagai pemegang IUP operasi produksi sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/7354/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020.
“Kami anggap pemortalan tersebut sebagai tindak pidana merintangi usaha pertambangan batu bara,” tegas dia. Hal itu diatur dalam Pasal 162 Jo Pasal 164 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP.
I Putu menerangkan, penutupan dilakukan dengan pemasangan papan pengumuman tanah milik Tan Paulin, juga diportal pagar besi dan sejumlah kendaraan.
Kelompok Tan Paulin menutup jalan tersebut atas klaim kepemilikan lahan di lokasi pertambangan batu bara.
Dari 127 hektar konsesi tambang milik CV Anggaraksa, sebanyak 65 bidang petak lahan di antaranya di klaim kepemilikan oleh Tan Paulin dkk.