Dua orang harus meregang nyawa setelah mereka baku hantam untuk memperebutkan bisnis prostitusi online di Kota Bandung. Perang antar kelompok pelaku bisnis prostitusi online ini terjadi pada, Sabtu 18 Maret 2023.
Para pelaku yang terlibat bisnis prostitusi online ini melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang korban, dua orang di antaranya tewas sedangkan satu orang lainnya berhasil selamat.
Korban dibawa para pelaku ke rumah sakit dan langsung ditinggalkan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Budi Sartono mengatakan pelaku berinisial N, HP, MA dan MF menjemput korban Ganjar Tresna ke Apartemen The Jardins, Cihampelas Bandung. Selanjutnya dibawa ke Taman Lansia menggunakan kendaraan roda empat.
“Mereka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang serta menggunakan alat selang, potongan besi dan kayu,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/4/2023).
Setelah menganiaya, para pelaku meminta korban menghubungi dua temannya Rangga Pratama dan Sigit Sugito untuk datang ke Taman Lansia. Tiba di Taman Lansia, mereka pun dianiaya oleh para pelaku.
Para pelaku selanjutnya membawa ketiga korban ke rumah sakit dan ditinggalkan. “Modusnya korban dibunuh menggunakan alat potongan besi-besi, korban ditaruh di rumah sakit,” ujarnya.
Budi mengatakan ketiga korban dibawa ke Rumah Sakit Advent, Santo Yusuf dan Hasan Sadikin. Dua orang diantaranya tewas sedangkan satu korban lainnya Rangga berhasil selamat.
“Satu orang tidak meninggal atas nama Ganjar dari situ memeriksa, akhirnya tertangkap pelaku empat orang N, HP, MA dan MF. N ditangkap di Bali, MA di Palembang, sisanya di Sukabumi,” ungkapnya.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami motif para korban ditaruh di rumah sakit. Namun diperkirakan untuk mengelabui petugas rumah sakit. Motif pelaku menganiaya korban hingga tewas sendiri, Budi mengatakan karena pertikaian antar kelompok di sebuah apartemen.
“Jadi memang apartemen tersebut tempat jualan Michat (prostitusi online) dan lainnya merasa tersaingi diajak bertemu dan dianiaya,” katanya.
Budi mengatakan para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 huruf 3e dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.