Rektor Unand (Universitas Andalas), Yuliandri, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat oleh dosen sosiologi, Zuldesni.
Laporan terhadap Rektor Unand ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen.
Dosen Sosiologi Unand, Zuldesni, mengatakan laporan ini baru surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) terkait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di kompleks Unand Limau Manis dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.
“Saya salah satunya di pengumuman lelang itu,” ujar Zuldesni, Senin (2/8/2021).
Zuldesni mengatakan, pembongkaran perumahan dosen dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Menurutnya, ada 10 rumah yang bakal dibongkar.
Pembongkaran ini berawal dari keluarnya SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara pada 14 April 2021. Zuldensi mengatakan SK itu menyebut Perumahan Dosen Unand hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021 sehingga waktu tersisa untuk mengosongkan rumah kurang lebih satu setengah bulan sejak SK keluar.
“Nah, biasanya SK penunjukan 1 tahun, sekarang hanya beberapa bulan. Tentu kami sedikit bingung. Kami konfirmasi ke pihak pimpinan, WR 2,” ujarnya.
Lokasi tersebut dikabarkan akan dibangun rusunawa. Zuldesni mengaku terkejut karena tidak ada sosialisasi dan pengumuman sebelumnya.
Dia mengatakan hal itu sudah diputuskan sehingga para dosen harus keluar dari perumahan. Dia mengatakan pihaknya menerima SK pencabutan penunjukan penghuni rumah negara pada 22 April 2021.
“Jadi SK kedua itu di mana rumah dinas yang kami huni harus dikosongkan tanggal 31 Mei. Kami keberatan dengan SK untuk mengosongkan rumah itu hanya dalam waktu satu setengah bulan,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan adanya laporan pengaduan terhadap Rektor Unand tersebut. Dia mengatakan polisi masih mempelajari laporan itu.
“Iya, benar. Intinya masih dipelajari,” jelasnya.