Rezky Purwanto pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri ditangkap polisi karena telah menggelapkan uang puluhan nasabah senilai Rp 5 miliar.
Rezky Purwanto yang bekerja sebagai admin bank tersebut, pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah.
“Awalnya ini diduga dilakukan pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi pada 2020-2022 di Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru,” ujar Sunarto, Senin (27/6/2022).
Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya terendus dugaan transaksi penarikan dari rekening nasabah kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan. Hal itu dilakukan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan 71 orang nasabah di Bank Riau Kepri.
“Berdasarkan hasil audit tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, pada 22 Juni 2022 didapat kerugian. Kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri itu total sebesar Rp 5.027.191.603,” ujar Sunarto.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan uang Rp 5 miliar itu diduga digunakan Rezky Purwanto untuk judi. Namun keterangan pelaku kini masih didalami.