Eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui tim kuasa hukumnya. Pengajuan penangguhan penahanan ini juga diajukan untuk terdakwa lain yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga mengajukan sejumlah alasan. “Alasan kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang hingga vonis, kemudian akan Idulfitri dan ada penjamin,” ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Aziz Yanuar juga mengatakan yang menjadi penjamin pengajuan penangguhan penahanan Rizieq Shihab dan terdakwa lain hanya dari kalangan keluarga saja.
“Mungkin (penjamin) dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat (pengajuan permohonan penangguhan penahanan) tadi. Jadi tidak banyak,” katanya.
Aziz Yanuar juga menyebut permohonan penangguhan penahanan tersebut merupakan keinginan pihak keluarga para terdakwa dan tim kuasa hukum yang mewakili dalam sidang.
Pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
“Semoga nanti dari kebijakan bapak-bapak yang memang berkepentingan ada hal yang bisa diperhatikan terkait hal tadi yang saya sampaikan. Semoga ada kabar baik,” jelasnya.
Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan untuk terdakwa HRS, Hanif Alatas Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak berstatus tersangka.