Rizieq Shihab Kembali Ajukan Gugatan Pra Praperadilan

- Advertisement -
Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanannya di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).

Gugatan Rizieq Shihab tersebut telah didaftarkan ke PN Jaksel dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021) dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri casu quo (cq) Penyidik Polda Metro Jaya.

“Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan gugatan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan kliennya  di PN Jaksel,” ujar Alamsyah, Rabu (3/2/2021).

Gugatan soal penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab yang disangka melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat tidaklah relevan. Sebab, menurutnya, itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU NO. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan adalah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Maka itu, tindakan penyidikan Polda Metro itu pelanggaran azas hukum “lex specialis derogat legi generalis.”

“Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun,” kata Alamsyah kepada awak media.

Sebelumnya PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kerumunan Habib Rizieq, Selasa (12/1/2021). Hakim Tunggal PN Jaksel, Akhmad Sahyuti mengatakan, permohonan praperadilan sidang ditolak.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap Akhmad Sayuti.

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut, penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim.

“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegas hakim Sahyuti.

Hakim mengatakan sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahl. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Rizieq Sihab di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,” kata hakim.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA