Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus Megamendung, sedangkan pada kasus Petamburan, mantan Imam Besar FPI itu dituntut 2 tahun penjara.
Pihak pengacara Rizieq Shihab menghormati tuntutan jaksa tersebut. Namun, mereka tetap meyakini justru dakwaan jaksa tidak ada yang terbukti dari persidangan.
“Itu hanya klaim JPU,” ujar pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Selasa (18/5/2021).
Pada kasus Petamburan, jaksa meyakini Habib Rizieq melakukan penghasutan sehingga terjadi kerumunan orang. Peristiwa itu terkait Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq pada 14 November 2020.
Namun, menurut pengacara Rizieq bahwa undangan Maulid Nabi tidak bisa disamakan dengan hasutan.
“Jika undangan Maulid yamg merupakan acara keagamaan dikatakan hasutan hanya karena pesertanya ada yang abai prokes dan sudah didenda dan ditindak, bagaimana dengan undangan salat jamaah melalui azan? Yang kadang ada yang masih abai prokes juga? Kalau mau adil, tindak semua abai prokes juga, kan?” ungkap Aziz.
“HRS dkk tidak pernah hasut orang untuk abai prokes dan langgar prokes. Itu fakta dan terbukti dengan tidak adanya bukti HRS dkk hasut khalayak untuk langgar prokes, di mana bukti HRS dkk hasut untuk langgar prokes?” tambah Aziz.
Berdasarkan keyakinan itu, ia menilai seluruh dakwaan jaksa seharusnya tidak terbukti. Dengan demikian, ia menilai Habib Rizieq seharusnya dibebaskan.
“Sesuai fakta harusnya bebas, karena jika HRS dkk divonis bersalah maka sesuai asas equality before the law dan sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka seluruh pelanggar prokes dan yang terlibat dengannya harus dibui. HRS dkk tidak pernah imbau untuk tidak taat petugas, tidak pernah hasut untuk kejahatan,” jelas Aziz.
“Jika abai prokes dianggap kejahatan, maka seluruh pelanggar prokes wajib dihukum juga, jika pelanggar prokes di Republik ini banyak yang tidak dibui sementara HRS dkk dibui karena undang Maulid kemudian peserta ada yang abai prokes apa masih ada keadilan?” imbuhnya.
Sidang selanjutnya, Habib Rizieq Shihab sudah bersiap untuk membacakan nota pembelaan atau Pleidoi. Sidang diagendakan pada hari Kamis (20/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.