Roy Suryo akhirnya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Mantan Menpora ini dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama. “Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Selain dijerat dengan UU ITE, Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. “Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” ucap Zulpan.
Selengkapnya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45A UU ITE berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 15 berbunyi:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Penahanan Roy Suryo Tunggu Hasil Pemeriksaan
Zulpan mengatakan hingga saat ini Roy Suryo masih diperiksa. Penahanan kepada Roy menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
“Nanti tunggu hasil pemeriksaan. Kalau sudah selesai diperiksa kan keputusan penyidik ditahan atau nggak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan,” ucap Zulpan.
Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo, Roy Suryo menjadi pelapor dan terlapor. Sebagai pelapor dia melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pembuat dan penyebar pertama meme tersebut.
Sementara sebagai terlapor, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha dan organisasi Dharmapala Nusantara atas dugaan penistaan agama. Laporan dengan Roy Suryo sebagai terlapor kini telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.
Pelapor Sebut Roy Suryo Lecehkan Umat Buddha
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahannya soal meme stupa Candi Borobudur. Pelapor menilai ada kalimat yang ditulis Roy Suryo dan dianggap telah melecehkan umat Buddha.
“Ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai Umat Buddha, kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah ‘lucu, he-he-he, ambyar’. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan,” kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Menurut Herna, Roy Suryo diyakini mengetahui soal simbol agama yang melekat pada Candi Borobudur. Namun secara sadar Roy Suryo menambahkan kalimat yang dinilai pihaknya telah menyakiti umat Buddha.
“Dia tahu bahwa itu yang diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum,” jelas Herna.
Laporan dari Herna telah diterima di Polda Metro Jaya. Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A, 28A ayat 2, dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu kini bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.