Ruang Kerja Khofifah Indar Parawangsa dan Emil Dardak Digeledah KPK

- Advertisement -
Ruang kerja Khofifah Indar Parawangsa dan Emil dardak di geledah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ruang kerja Gubernur dan Wagub Jawa Timur di Surabaya ini digeledah, Rabu (21/12/2022).

Penggeledahan ruang kerja Khofifah Indar Parawangsa dan Emil Dardak ini terkait kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, selain ruang kerja Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, penyidik KPK juga menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur.

KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah upaya paksa penggeledahan itu selesai. “Informasi yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung,” ujar Ali Fikri dalam keterangan persnya.

Sebelumnya, pada Senin (19/12/2022) lalu, KPK juga menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Lalu, mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang.

Pada Selasa (20/12/2022), penyidik kembali menggeledah kantor DPRD Jawa Timur. Namun, kali ini mereka fokus pada rang kerja semua fraksi.

Sahat Tua P Simanjuntak dan bawahannya diberitakan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Sahat Tua P Simanjuntak diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.

Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Suap diberikan agar Sahat Tua P Simanjuntak membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD. Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.

Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat Tua P Simanjuntak telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menduga adanya kesepakatan pembagian commitmen fee 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat Tua P Simanjuntak dan 10 persen untuk Hamid.

Agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat Tua P Simanjuntak dan Hamid bersepakat menyerahkan uang ijon Rp 2 miliar.

Uang itu dibayarkan Hamid Rp 1 miliar pada Rabu (14/12/2022) melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas. Sementara setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022).

Namun, pembayaran itu urung karena mereka terjaring OTT. Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat,” kata Johanis Tanak.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA