Rugikan Negara Rp 900 Juta, Dua Tersangka Korupsi Gedung di RSUD Pariaman Ditahan

- Advertisement -
Kasus korupsi yang merugikan negara kembali terjadi, Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditahan polisi.

“Kedua tersangka ditahan pada Jumat (19/8) di Polres Pariaman,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, Minggu (21/8).

Kedua tersangka yakni B (60) tahun, seorang pensiunan PNS dan Z (58) tahun, pihak yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut.

Penangkapan B berdasarkan laporan pada Juni 2020 sedangkan Z berdasarkan laporan pada Agustus 2021. Diketahui keduanya beberapa bulan yang lalu telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

Keduanya ditangkap saat berada di komplek RSUD Pariaman di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah.

Sebelumnya, Polres Pariaman menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam di RSUD Pariaman yang merugikan negara hingga Rp 900 juta.

“Kedua tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z,” jelas Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis.

Ia menyampaikan, pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tendernya yaitu PT. Multi Sindo Internasional.

Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar pengerjaannya diduga merugikan negara mencapai Rp 900 juta. (Kay)

 

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA