Sebuah rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga jadi tempat penampungan ginjal ilegal—sebelum ginjal dikirim ke Kamboja.
Penghuni rumah kontrakan itu ditangkap tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Mabes Polri pada Senin dini hari (19/6). Kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya.
Pemilik rumah kontrakan itu, Sudirman (47 tahun), mengatakan rumah itu dikontrak pertama kali pada November 2022 oleh seseorang bernama Septian Taher—yang membawa teman-temannya.
“Beberapa bulan (setelah mengontrak), datanglah namanya Akmal itu. Septian memberi tahu, temannya (Akmal) yang akan melanjutkan pembayaran selanjutnya,” kata Sudirman, dikutip dari kumparan pada 22 Juni.
Septian ini pamit karena akan bekerja di Bali.
Sebagai pemilik rumah, Sudirman mengaku tidak merasa curiga meski belakangan selalu mendapat informasi banyak tamu yang datang.
“Kalau mereka ada yang bertamu kita pengertiannya kan orang bangunan kan, grup sana sini, jadi mana tahu kita,” kata Sudirman.
Saat prosesi penggerebekan rumah kontrakan, Sudirman mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapat kabar dan kondisi rumah sudah berantakan saat tiba.