I, Seorang pria di Aceh Utara, Aceh diringkus polisi karena diduga menyebarkan video syur dengan mantan pacarnya ke media sosial. Pelaku disebut nekat menyebarkan video tak senonoh itu karena sakit hati diputuskan pacarnya.
“Antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan. Adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku,” jelas Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat (31/3).
Agus mengatakan, hubungan pelaku dan korban kandas beberapa waktu. I merasa sakit hati dan tidak terima sehingga berniat mempermalukan korban.
“Saat hubungan berakhir dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke media sosial,” jelas Agus.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu. Tak lama berselang, polisi menciduk pelaku di rumahnya di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
“Pelaku tidak melawan saat ditangkap. Dalam penangkapan ini kita menyita dua HP sebagai barang bukti,” pungkasnya
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Aceh Utara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE. (kay)