Narapidana Terorisme Dede Rosadi warga Tasikmalaya pada hari, Kamis (07/09/2023) dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim.
Dede Rosadi sendiri narapidana yang terlibat dalam jaringan JAD Priangan dan dijatuhi pidana hukuman selama 3 tahun, sebelumnya Dede berada di Rutan Kelas I Depok kemudian masuk ke Lapas Kelas I Surabaya pada 15 Maret 2023 dan menyatakan ikrar NKRI pada tanggal 28 Maret 2023 lalu.
Bambang selaku Wali Napiter mengatakan selama menjalani masa pidana di Lapas Surabaya, Dede menjalani program deradikalisasi dan aktif mengikuti program pembinaan seperti kepramukaan, kerohanian, serta menjalin silaturahmi baik dengan petugas maupun warga binaan yang lain.
Usai menjalani dua pertiga masa pidana, ia mengajukan pembebasan bersyarat dan dinyatakan bebas bersyarat dan diberangkatkan terlebih dahulu ke Bapas Kelas I Surabaya untuk dilakukan penyelesaian administrasi dan diberangkatkan ke kampung halamannya sekaligus serah terima pembimbingan kepada Bapas Kelas II Garut.
“Karena bersyarat, maka status pembinaannya dialihkan menjadi pembimbingan sebagai klien di Balai Pemasyarakatan dan yang akan menentukan pola, waktu pembimbingan,” ujar Bambang.
Dalam prosesi pembebasan bersyarat juga melibatkan unsur stakeholder terkait sebagai bentuk kolaborasi serta sinergi multi lembaga dalam optimalisasi program pembinaan yaitu deradikalisasi bagi napiter serta membantu lancarnya serah terima maupun mengantarkan warga binaan sampai di kampung halamannya.