Pemilik akun media sosial Snack Video @RakyatJelata98 ditangkap polisi gara-gara sebarkan hoaks Irjen Ferdy Sambo. Pemilik akun tersebut diketahui merupakan seorang pria berinisial AH dan ditangkap di Kota Bandung.
“AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 26 Juli 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (28/7).
AH dilaporkan ke polisi oleh pihak berinisial MR. Video yang diunggah AH menyinggung tentang pengungkapan sabu-sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan. Dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus senyap tersebut juga turut disinggung.
“Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snack Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya,” ujar Zulpan.
“Yang mana atas video hoaks Irjen Ferdy Sambo tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan SARA,” imbuhnya.
Sementara itu, AH mengaku mendapat video hoaks tersebut dari akun Twitter @opposite6890. Ia kemudian mengunggah video tersebut ke akun Snack Video miliknya.
“Tersangka dalam pemeriksaan mengatakan video itu bersumber dari Twitter @opposite6890 dan diedit dengan tambahkan audio suara,” terang Zulpan.
“Selanjutnya diunggah ke akun Snack Video @rakyatjelata98.”
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, penyelidikan terhadap kasus video hoaks ini masih berlangsung. Kini polisi tengah menyelidiki pemilik akun Twitter @opposite6890 selaku pengunggah video yang digunakan AH.
“Akun @opposite6890 ini kan akun anonim. Kita akan lidik (penyelidikan) juga siapa adminnya, kita akan telusuri,” ujarnya.
AH disebut mengunggah video hoaks Irjen Ferdy Sambo tersebut karena motif ekonomi. Menurut Auliansyah, AH mendapat keuntungan dari akun Snack Video miliknya namun tergantung pada berapa banyak orang yang menonton videonya.
“Keuntungannya tergantung beberapa banyak yang menonton. Dari hasil keterangan dia mengaku dapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu orang (menonton),” ungkapnya.
Kini AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
- Berita paling lengkap Klik: Google News