Seorang pria berinisial LF (30) menyebarkan video mesum pasangannya di media sosial kini ditangkap oleh aparat dari Polda Bengkulu. Pelaku ditangkan di Kec. Kabawetan, Kab. Kepahiang, Bengkulu, Rabu (27/1/2021).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pelaku menyebarkan video mesum pasangannya karena sakit hati diputuskan cintanya. Video mesum tersebut didapat oleh pelaku lewat video call dengan korban.
“Benar terduga pelaku seorang pria inisial LF (30),” kata Sudarno, Kamis (28/1/2021).
Sudarno juga menuturkan, kasus tersebut berawal saat korban dan pelaku sering video call. Pada suatu waktu, pelaku mengajak korban video call dengan tampilan mesum. Ternyata hal itu direkam pelaku secara diam-diam.
Sudarno menambahkan, video mesum yang direkam pelaku dimanfaatkannya untuk memeras korban. Pelaku bahkan mengajak korban berbuat mesum.
“Diketahui bahwa antara pelapor dan pelaku pernah melakukan video call asusila yang kemudian direkam secara diam-diam oleh pelaku dan dijadikan senjata untuk memaksa korban melakukan perbuatan asusila disertai ancaman akan disebar apabila kemauan tidak dituruti tambahnya,” kata Sudarno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.