Tarif prostitusi online di Icon Apartemen Gresik terungkap setelah polisi berhasil membongkar praktek haram tersebut. Lima orang berhasil diamankan sementara salah satunya adalah muncikari berinisial NV.
Tarif prostitusi online yang selama ini dijajakan NV adalah Rp 600 ribu sekali kencan. NV menjajakan wanita kepada para pelanggannya melalui MiChat.
“Ada lima wanita, salah satunya mucikari yang mencari pelanggan dan menerima bayaran dari para tamu,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (31/10/2023).
Aldhino menjelaskan, sang mucikari memasang tarif prostitusi online melalui media MiChat seharga Rp 600 ribu. Namun, harga tersebut bisa ditawar.
“Mereka ditawarkan Rp 600 ribu, tapi biasanya setelah pelanggan menawar Rp 300 sampai 400 ribu, mereka terima. Setelah deal harganya melalui aplikasi MiChat, pelanggannya bertemu di lobi apartemen kemudian diantarkan ke kamar korban itu, ” ungkap Aldhino.
Aldhino juga menambahkan, NV menerima setoran dari anak buahnya. Setelah itu, wanita asal Jawa Barat ini menyetor uang tersebut kepada muncikari yang ada di atasnya berinisial MK.
“Jadi perannya NV ini selain muncikari, juga sebagai kasir. Setelah mendapat setoran, NV menyerahkan uangnya ke MK, muncikari di atasnya lagi yang saat ini masih DPO,” kata Aldhino.
Kepada polisi, para wanita yang dijajakan mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta setelah melayani 42 tamu. Setiap selesai melayani tamu, mereka dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu setiap satu kali main.
“Uang tersebut dikasihkan NV selaku muncikari dan mendapatkan gaji per minggu sekitar Rp 3 juta. Itu jika mencapai target 42 tamu,” ungkap Aldhino.
NV telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyediaan bisnis prostitusi. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang sebesar Rp 8,6 juta, dan 4 buah handphone.
“Kita juga sudah memasang garis polisi di apartemen bernomor A 941. Untuk kasus prostitusi online ini kita masih lakukan pendalaman untuk mengungkap muncikari di atasnya,” pungkas Aldhino.