Sejumlah diskotik dan tempat hiburan malam digeruduk oleh anggota Polres Tuban guna mencegah penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Tuban.
Petugas juga melakukan pengecekan kelengkapan ijin diskotik dan tempat hiburan malam tersebut. Razia ini juga dilakukan dengan tujuan mencegah tindak kejahatan serta penyakit masyarakat.
Kapolres Tuban, AKBP Darman menjelaskan, dalam razia ini juga dilakukan pengecekan pengunjung serta karyawan diskotik. Tempat hiburan malam tersebut, selain menimbulkan kerumunan orang, juga rawan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga berpotensi terjadinya klaster baru peneyebaran dan penularan COVID-19.
“Razia akan digelar setiap malam, baik dari Polres maupun Polsek setempat,” ujarnya.
Petugas dalam razia tersebut berhasil menyita ribuan botol miras ilegal. Miras tersebut disita dari tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin, dikhawatirkan miras tersebut dapat menimbulkan kejahatan dan penyakit masyarakat.
Darman juga menegaskan, selama razia juga digelar rapid test maupun swab untuk pengunjung maupun karyawan tempat hiburan malam. Langkah ini untuk pencegahan dini penularan COVID-19.
“Apabila ditemukan reaktif atau positif terpapar COVID-19, maka usaha hiburan malam itu akan ditutup sesuai dengan ketentuan dari satgas penangganan COVID-19 Kabupaten Tuban,” pungkasnya.