Sekda Nias Utara Ditangkap Bersama Sejumlah Wanita Saat Konsumsi Narkoba

- Advertisement -
Sekda Nias Utara berinisial YN, ditangkap oleh polisi bersama sejumlah wanita di salah satu karaoke dan Bar di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Sumatera Utara saat mengkonsumsi narkoba.

Awalnya petugas Polrestabes Medan dikabarkan menangkap Sekda Nias Utara ini karena melanggar protokoler kesehatan.

Namun, Sekda Nias Utara ini diduga terlibat dalam pesta narkoba. Ia ditangkap bersama pengunjung lainnya pada Minggu (13/6/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

YN yang juga mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Nias Utara ini ditangkap saat tengah dugem bersama sejumlah wanita. Saat itu aparat Polrestabes Medan tengah melakukan razia tempat hiburan malam di Kota Medan.

Polisi menemukan narkoba jenis pil ekstasi dari ruangan tempat YN tengah asyik menikmati hiburan bersama perempuan malam tersebut. Dari video yang beredar, awalnya saat ditanyai, YN mengaku hanya staf di bagian kesehatan di Pemkab Nias Utara.

Namun belakangan YN diketahui sebagai Sekda Nias Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, membenarkan anak buahnya melaksanakan razia tempat hiburan KTV Room Bosque pada Minggu (13/6/2021) pada pukul 02.00 Wib dini hari.

Dalam kegiatan razia ini, anggota Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 63 orang pengunjung dan karyawan KTV Room Bosque. Di antaranya 23 perempuan dan 40 laki-laki.

“Pada saat dilaksanakan razia tersebut, petugas menemukan 11 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika,” ujar Kombes Riko.

Dua orang pelaku karyawan KTV inisial BDP (25) warga Jalan Klambir V Gg Karya Kelurahan Cinta Damai, Kecamantan Medan Helvetia, dan inisial MP (25) warga Jalan Darussalam Gg Sempurna, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, diamankan dari sebuah gudang minuman.

Dari kedua pelaku, petugas menemukan satu buah tas yang di dalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex didapat didalam kotak permen happydent seberat 7.38 gram dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler didapat di dalam kotak permen warna putih seberat 3.32 gram.

“Tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya, yang akan dijual kembali kepada pengunjung seharga Rp 300.000 per butirnya,” jelas Riko.

Kemudian, kata Riko, petugas juga mengamankan 9 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dari room KTV 201.

 

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA