Seorang Selebgram atau selebritas Instagram berinisial RM ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Selebgram ini ditangkap karena endorse layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya.
“Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin (22/8/2022).
Tersangka ini diketahui menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.
Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring (online) melalui akun Instagramnya.
Ahmad menuturkan dalam sepekan terakhir telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang. Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.
Terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.