Seorang ASN berselingkuh dengan lebih dari satu pria di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah kini mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
ASN berselingkuh tersebut berinisial Y (43) merupakan istri pejabat yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.
Namun suami ASN yang berselingkuh ini diketahui kerap sakit-sakitan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.
Namun hingga sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.
“Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri,” ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri. “Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP,” ujarnya.
Catur juga menceritakan, awal mula terungkapnya ASN berselingkuh itu karena kecurigaan suaminya. Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.
“Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu,” ujar dia.
Dia menjelaskan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi. Namun diketahui suaminya sudah sering sakit.
“Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan,” ungkapnya.