Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang ayah di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), memperkosa anak kandungnya sendiri selama 3 tahun.
Mirisnya, pemerkosaan ini dilakukan sejak anak kandungnya masih berusia 5 tahun. “Jadi pada saat anaknya berusia 5 tahun, pelaku membawa anaknya ke kebun (sawit). Di situlah awalnya dia memperkosa korban,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Jumat (1/10/2021).
Akibat perbuatan pria itu, anak kandungnya sampai mengalami pendarahan di kemaluannya. Hingga menyebabkan terdapat noda darah di celana dalamnya.
Noda darah ini kata Deni sempat membuat ibu korban merasa curiga lalu menanyakannya kepada tersangka.
Kepada istrinya tersangka mengatakan kemaluan anak mereka terkena ranting kayu, sehingga berdarah. Jawabannya ini ternyata dipercaya oleh istrinya.
Kemudian 5 tahun setelah itu tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Namun saat korban berusia 10 tahun, tersangka kembali memperkosa anaknya.
Sejak itu kata Deni, tersangka kerap melakukan aksinya hingga kini korban berusia 13 tahun. Aksi biadab ini dilakukan tersangka saat mereka hanya berdua dirumah.
“Tersangka dan istrinya sama-sama bekerja. Istrinya bekerja dari pagi sampai Zuhur, dan tersangka bekerja dari Zuhur sampai malam hari. Pada saat istrinya sedang bekerja, maka saat itu dirumahnya hanya ada tersangka, korban, dan satu lagi adik korban,” ujar Deni.
“Kemudian ketika adik korban pergi bermain ke luar rumah, maka kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban,” imbuhnya.
Tersangka rutin melakukan perbuatan bejat itu selama tiga tahun terakhir. Minimal dilakukan sekali dalam sebulan.
Aksinya ini lantas terbongkar setelah korban menceritakan penderitaannya kepada seorang temannya. Temannya itu lalu menceritakan kembali kepada orang tuanya sendiri.
Kabar ini kemudian disampaikan kepada Kepala Dusun yang selanjutnya menyampaikan serta mengajak ibu korban melapor kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan polisi menerima laporan pada Selasa (28/9). Tak lama kemudian tersangka pun langsung ditangkap. “Terakhir kali dia melakukannya pada Minggu, 26 September,” ujar Parikhesit.
Parikhesit menyebut tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dimana masa hukuman tersangka memungkinkan untuk ditambah sepertiganya karena merupakan orang tua korban.
“Misalnya akan kita jerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua. Jadi maksimal dia bisa dipidana 20 tahun,” kata Parikhesit.