Seorang ayah berinisial R (49), diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Deli Tua karena telah hamili anak kandungnya sendiri.
R yang telah hamili anak kandungnya sendiri ini merupakan warga Dusun V Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ia diamankan oleh petugas kepolisian, Senin 8 Februari 2021.
“Pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli, Selasa 9 Februari 2021.
Pelaku ditangkap, berdasarkan laporan dari abang kandung GA ke Polsek Deli Tua. Setelah ia, mendengarkan curhatan adiknya atas kelakuan R yang sudah mencabuli korban hingga hamil.
“Dan korban menjawab, dia hamil dilakukan ayah kandungnya sendiri. Kemudian, kakak kandung korban memberitahu kepada abang kandung korban. Abang kandung korban pun melaporkan ke Polsek Deli Tua,” ujar Zulkifli.
Sang ayah mengakui kepada kepetugas kepolisian. Ia melakukan aksi biadabnya sekitar 7 kali dan terakhir dilakukannya di rumah mereka pada akhir Januari 2021 lalu. Sedangkan, ibu korban sudah lama meninggal dunia.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.