Seorang istri berinisial AM (46) nekat menghabisi nyawa suaminya sendiri bernama Harlen Sinaga (48) di Desa Sampean, Kecamatan Dolok Sanggul, kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Istri korban nekat melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri bersama selingkuhannya berinisial HS.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dengan penemuan mayat korban dalam kubangan di Desa Sampean, Minggu (28/8/2022) lalu.
Awalnya korban diduga tewas karena tenggelam, namun untuk memastikan penyebab kematiannya korban lalu dibawa ke rumah sakit guna keperluan autopsi, dan terungkap kalau korban tewas karena dibunuh.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin menjelaskan pihaknya yang melakukan penyelidikan lalu mengidentifikasi pelaku berjumlah dua orang, dan kemudian menangkap pelaku.
Ia mengatakan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan oleh istri dan selingkuhannya pada 26 Agustus 2022 lalu.
“Pelaku AM menantang pelaku HS, kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah,” ujar AKBP Achmad.
Akhirnya pelaku HS nekat menganiaya korban hingga meregang nyawa, lalu membuang jasad korban di dalam kubangan, pada Minggu 28 Agustus 2022.
Saat itu, istri korban sempat menyampaikan dugaan kalau suaminya tenggelam di dalam kubangan air karena di pinggirnya terdapat semprot tanaman beserta obat obatan tanaman yang biasa digunakan korban.
Namun, Kapolres melanjutkan pihaknya yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Kasus pembunuhan berencana ini pun terkuak.
AKBP Achmad mengatakan awalnya polisi menangkap pelaku HS di salah satu warung Desa Janji, Dolok Sanggul.
“Saat diinterogasi, HS mengaku disuruh seorang wanita AM yang merupakan merupakan istri sah korban,” ujarnya.
Polisi pun bergerak menangkap istri korban untuk dimintai keterangan. Dari pengungkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa kayu berukuran sekitar 50 cm, sepeda motor, kaus, jaket, celana panjang dan HP
Sementara, istri korban mengaku nekat merencanakan pembunuhan terhadap suaminya karena merasa tersinggung saat pertemuan keluarga, pada 20 Agustus 2022 lalu.
Selain itu, motif perselingkuhan dan rasa sayang AM ke pelaku HS juga menjadi pemicu kuat pembunuhan. Sementara, motif lain pembunuhan tersebut akibat masalah ekonomi keluarga.
“Muncul lah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi,” ujar Achmad.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas dan terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KHUP.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” pungkasnya.