Seorang janda di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) terlibat cinta terlarang dengan mantan menantunya. Janda berinisial SW tersebut berusia 38 tahun sedangkan mantan menantunya berinisial DG (37).
Akibat terlibat cinta terlarang antara sang janda dengan mantan menantunya tersebut mengakibatkan dirinya hamil.
Namun, SW harus menjalani proses hukum terkait pembuangan bayinya, sementara DG dinyatakan bebas dari tuntutan hukum dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Miftah, menjelaskan bahwa DG tidak terlibat dalam tindakan SW yang membuang bayinya ke sungai.
DG juga tidak dapat dijerat dengan hukum perselingkuhan, sebab pasangan mantan mertuanya, SW, tidak memiliki suami sah.
“Kami tidak menemukan elemen pelanggaran hukum dalam perselingkuhan ini karena DG dan SW hanya menjalani pernikahan siri dengan istri barunya,” ujar AKP Miftah, Sabtu (19/8/2023).
Cinta terlarang antara keduanya terungkap ketika SW nekat membuang bayinya di Sungai Balanti, Desa Baru, Kecamatan Awayan, pada Senin (31/7) dini hari.
Warga setempat menjadi geger saat menemukan bayi yang telah meninggal pada Selasa (1/8). Setelah proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, rincian perselingkuhan antara DG dan SW pun terungkap.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keduanya telah menjalin hubungan yang tidak sah sejak tahun 2020, ketika DG masih menjadi suami sah dari putri SW.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian di Polres Balangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sekaligus Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.