Seorang kakek berinisial I (68) kini harus mendekam di sel tahanan, karena diduga menyetubuhi seorang gadis desa yang masih berusia 15 tahun, di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Seperti dilansir borneonews.co.id, Jumat (12/2/2021) sang kakek yang berprofesi sebagai dukun itu untuk melancarkan aksi bejatnya sudah cukup lama. Aksi pelaku dihentikan setelah adanya laporan salah satu korbannya.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana dengan didampingi Wakapolres Mura, Kompol Wawan dan juga Kapolsek Murung Ipda Yuliantho mngungkapkan bahwa kelakuan kakek ini terbongkar atas laporan korban yang selama ini merasa diancam oleh tersangka.
Kebejatan sang kakek berinisial I tersebut dilakukan sejak November 2020 dan baru terungkap pada Februari 2021.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana dalam press liris di Mapolsek Murung mengatakan sejak tanggal 15 November 2020, korban diajak pelaku mendalami ilmu agama Islam. “Selama korban belajar dengan pelaku korban kerap di setubuhi oleh pelaku berulang ulang kali, terakhir korban di ajak melakukan hubungan badan pada hari Rabu 3 Februari lalu,” ujar Kapolres.
Setiap kali melampiaskan nafsu bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh. Namun, aksinya berhasil diketahui ketika korban menceritakan kepada keluarganya
“Korban mengaku bahwa dirinya diancam, karena selama ini korban diiming-imingi untuk belajar ilmu agama hingga diajarkan ilmu untuk menghilangkan santet dan juga diancam bisa kena santet kalau korban tidak memenuhi nafsu dari tersangka untuk melakukan hubungan intim,” ungkap Kapolres Mura dihalaman Mapolsek Murung, dikutip dari borneonews.co.id, Jumat, 12 Februari 2021.
Barang bukti yang diamankan polisi terkait kasus tersebut berupa 1 lembar baju kaos warna abu-abu, 1 lembar celana panjang dan celana dalam milik korban yang telah diamankan atas kasus tersebut.
“Untuk pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.