Polisi menangkap seorang pria bernisial A, 47 tahun yang diduga telah mencabuli seorang gadis belia keterbelakangan mental di belakang bangunan musala di Kabupaten Padang Pariaman.
Pria yang berprofesi sebagai penjual kerupuk itu ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman di kawasan Padang Sago, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Korbannya seorang gadis di bawah umur, aksinya itu dilakukan di belakang sebuah bangunan musala yang sudah tak terpakai,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Jumat (30/4/2021).
Menurut Ardiansyah, aksi cabul penjual kerupuk itu diketahui ketika korban mengaku mengalami sakit pada alat vitalnya, Kamis (8/4/2021).
“Pengakuan dari korban, aksinya itu sudah dilakukan sebanyak empat kali,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman, Aipda Roy Wirama mengatakan, hubungan antara korban dengan pelaku adalah besan.
“Jadi mamak (paman) korban memperistri adik istri dari tersangka ini, anak ini mengalami keterbelakangan mental,” kata Roy.
Roy mengatakan, korban memang sering dijemput oleh pelaku setiap pulang sekolah. Pihaknya menduga, dia memanfaatkan kesempatan itu untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Kami sedikit kesuitan menggali informasi dari korban, sudah sejak kapam perbuatan tersebut dialaminya, dia hanya mengatakan mengalami kejadian itu dalam rentang waktu Maret hingga April 2021,” ucap Roy.
Diketahui, saat ini polisi juga dibantu instansi terkait untuk membantu pemulihan terhadap korban, baik fisik maupun psikis. Sementara A sudah ditahan di Mapolres Padang Pariaman.(Kay)