Seorang Pria Bakar Istrinya Hidup-Hidup Karena Tak Mau Dicemburui Saat Berselingkuh

- Advertisement -
Seorang pria bernama Junanda (21) bakar istrinya, RA (20) usai terlibat cekcok, Minggu (31/1/2021) dini hari. Ra dibakar setelah terjadi pertengkaran karena Junanda membawa selingkuhannya ke rumah pribadi.

Junanda bakar istrinya Ra dikediaman mereka di di Desa Sambrejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Ra cemburu karena pelaku merasa tidak bersalah saat membawa perempuan lain ke kediaman pribadi.

Junanda telah menjalin hubungan rumah tangga dengan Ra selama kurang lebih empat tahun. Bukannya minta maaf atas kesalahan, pelaku justru memarahi sang istri hingga keduanya cekcok. Saat emosi pelaku memuncak, ia mengambil bensin dan bakar istrinya hidup-hidup.

Menurut warga setempat, peristiwa keributan pasangan suami istri tersebut terjadi dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Ra yang tubuhnya diselimuti kobaran api saat itu berteriak minta tolong. Sontak teriakan tersebut mengundang warga sekitar keluar rumah.

Melihat tubuh Ra diselimuti kobaran api, warga sekitar pun langsung membantu memadamkannya Melihat kondisi luka bakar yang dialami korban sangat memperihatinkan, warga pun membawa korban ke RS Mitra Medica, Pasar VIII, Percut Sei Tuan.

Menurut keterangan, Ra menderita luka bakar hampir 70 persen di tubuhnya. Namun, belum diketahui persis persoalan yang terjadi, tapi warga mendengar kabar motif dari pertengkaran tersebut dipicu karena dorongan api cemburu.

Ra, perempuan berusia 20 tahun dibakar setelah meradang lantaran Junanda membawa perempuan lain ke rumah pribadi.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Jhon Harto Panjaitan mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku.

Tersangka Junanda (21) akhirnya berhasil ditangkap dari Jalan Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan,” katanya.

“Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, tersangka lalu diboyong ke kantor polisi, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jhon.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 10 tahun penjara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA