Seorang pria di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, nekat memaksa adik iparnya sendiri untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Pelaku berinisial AN (41) ini dalam melakukan aksinya mengancam sang adik ipar berinisial SM (39) dengan pisau.
AN melampiaskan nafsu bejatnya di area perkebunan sawit di Kecamatan Damai, Kutai Barat, pada Senin (11/4/2022) lalu. Padahal hubungan rumah tangga AN dan istrinya baik-baik saja. Namun AN mulai jatuh cinta dengan SM yang tinggal serumah dengannya.
Tindakan biadab yang dilakukan AN terhadap adik iparnya ini diketahui setelah korban melaporkan hal itu kepada polisi. Tak butuh waktu lama, pria itu berhasil diringkus petugas kepolisian dari Polsek Damai.
Kapolsek Damai, Kutai Barat, AKP Iriyanto mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Aksi pelaku ternyata sudah berulang kali dilakukan terhadap adik iparnya itu.
“Korban sudah tiga kali diperlakukan seperti ini (dilecehkan). Kejadian sebelumnya dilakukan di rumah, sebab mereka (pelaku dan korban) tinggal serumah dengan istri pelaku,” ujarnya, Minggu (17/4/2022).
Kasus ini berawal ketika pelaku jatuh hati kepada korban. Tak ingin ketahuan istrinya pelaku berupaya menjalin hubungan gelap dengan korban namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Saat adik ipar berangkat kerja dari Barong Tongkok menuju Puskesmas Besiq, pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang menggunakan mobil.
Sesampainya di tempat sepi, pelaku kemudian langsung menghadang korban dan mencegatnya di daerah perkebunan kelapa sawit.
Niat bejat pelaku saat itu sudah di ubun-ubun, dia langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban dan memaksa korban masuk ke dalam mobilnya.
Menurut keterangan korban setelah berada di dalam mobil, pelaku mengancamnya dengan pisau agar korban mau menuruti kemauan pelaku membuka baju dan pakaian dalam.
Korban yang saat itu ketakutan lantaran pelaku terus menodongkan pisau ke arah korban, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada SM. Tak terima dengan perbuatan kakak iparnya, pelaku kemudian membuat laporan polisi.
“Tersangka telah digelandang ke Mapolres Kutai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman paling rendah 9 tahun pidana penjara dan dijerat pasal 289 KUHP Undang-undang Nomor 12 Tahun 1941.