Seorang Pria di Lampung Bawa Kabur Pelajar dan Menyetubuhinya

- Advertisement -
Seorang pria diamankan polisi lantaran telah membawa kabur anak perempuan yang masih di bawah umur. Pria itu berinisial RD (28) warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sedangkan, korban berinisial E (12).

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi mengatakan, pelaku RD itu berhasil diamankan sehari setelah pihaknya menerima laporan dari bibik korban.

“Pelaku RD ditangkap pada hari Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara saat menyaksikan sebuah pertunjukan musik,” katanya, Senin (26/12).

Eko Rendi menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi pada hari Senin (5/12) di Taman Sahabat, Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi. Pelaku menghubungi korban yang sedang berada di Taman Sahabat Kotabumi.

“Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Mi Chat karena sebelumnya tidak saling mengenal,” kata dia, dilansir dari kumparan.

Kemudian, pelaku mengajak korban ke Bunderan Payan Mas untuk mengobrol dengan menumpang kendaraan angkutan kota.

Dalam perbincangan yang berlangsung, lanjut Eko Rendi, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.

“Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju sebuah hotel di Baradatu, Way Kanan,” ungkapnya.

Lanjut Eko Rendi, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, pada (6/12) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku mengantarkan korban ke pinggir jalan dekat Pasar Baradatu.

“Pelaku menyuruh korban menumpang bus untuk kembali ke Kotabumi, dan pelaku memberikan uang sebesar Rp14 ribu kepada korban,” ucapnya.

Eko Rendi menjelaskan, korban baru berani bercerita kepada bibinya, setelah pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan Whatsapp pada (24/12) dengan maksud ingin mengajak bertemu kembali.

“Bibi korban curiga dengan kejadian yang menimpa korban, dimana korban pernah tidak kembali kerumah seharian, lantas melapor ke Polres Lampung Utara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku yang membawa kabur berikut barang bukti berupa 1 handphone Vivo Y91 warna biru dibawa ke Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA