Seorang pria KA (25) tewas mengenaskan penuh luka di sekujur tubuhnya setelah dikeroyok di kawasan Inhutani Desa Belapuranga, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, Tim Resmob Polda Sulsel dengan cepat dapat mengungkap kasus yang menyebabkan pria tersebut tewas. Pelaku berhasil ditangkap yaitu empat orang laki-laki, masing-masing berinisial NY (50), BS (40), NR (40) dan SG (50).
Para pelaku dibekuk secara terpisah di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Rabu (1/9) malam. “Korban dikeroyok menggunakan parang, kepalan tangan, sampai dicekoki racun rumput. Sehingga mengalami luka di bagian wajah, kaki, punggung, hingga tewas dan mayatnya ditemukan di kawasan Inhutani, Kabupaten Gowa,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Kamis (2/9/2021).
Juga dijelaskan, dari hasil pemeriksaan awalnya korban sebelum tewas mengendarai sepeda motor masuk di dalam kawasan Inhutani bertemu dengan NR. “Pelaku ini menyebut korban membawa parang di dalam tasnya, diambillah sama yang pelaku itu,” ungkapnya.
Kedatangan korban di lokasi ditanya oleh NR. Namun korban dianggap tidak memberi jawaban yang masuk akal. “Katanya sedang bingung dan dipengaruhi oleh jin. Seketika itu, lelaki NR ini menebas kaki kanan. Di situ korban melakukan perlawanan,” ujarnya.
Kemudian, karena NR yang dapat perlawanan, dia kabur ke pemukiman warga dan bertemu dengan NY dan SG. “Disitu yang pelaku pertama ini bilang ada pencuri di kawasan hutan Inhutani. Berangkatlah mereka masuk hutan itu. Di jalan mereka ini ketemu pelaku keempat, lelaki BS,” ungkapnya.
Keempat terduga pelaku lalu masuk kembali ke lokasi dimana korban berada. Sesampainya di sana, mereka membongkar isi tas korban. “Ditemukanlah tali tambang warna hijau, hal itu yang kemudian mereka menuduh korban adalah pelaku pencurian ternak sapi yang terjadi sehari sebelumnya,” ungkapnya.
Tuduhan tersebut, berlanjut ke aksi pengeroyokan, BS langsung menebas kepala korban dengan parang sampai terjatuh dari motor. Seolah belum puas, pelaku lain, NY memegang kaki korban. “Dilanjutkan dengan SG yang meminumkan korban dengan racun rumput,” ujarnya.
Zulpan mengatakan, penyiksaan terhadap korban tak sampai di situ, setelah dicekoki racun rumput, SG kembali melayangkan beberapa pukulan dengan sebatang kayu pohon di wajah dan kaki. “Terakhir lelaki BS ini menebas punggung korban, lalu mereka kabur,” ujarnya.
Empat pelaku yang menyebabkan pria itu tewas hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Posko Resmob Polda Sulsel, sebelum diserahkan ke Polres Gowa. Zulpan menerangkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti motor, tas, pakaian dan barang pribadi milik korban.
“Sama ada beberapa botol bekas racun rumput, pakaian pelaku, parang dan dan tiga buah handphone milik pelaku. Untuk persangkaan pasal yakni Pasal 351 Jo Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujar Zulpan.