Foto setengah bugil gadis idamannya disebar oleh seorang pria berinisial HN (21) melalui status WhatsAppnya. Warga Sleman ini nekat menyebar foto setengah bugil gadis idamannya tersebut karena sang gadis tak membalas cintanya.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana. Dia mengatakan bahwa korban merupakan tetangga dari tersangka.
HN mengakui bahwa korban merupakan gadis idamannya namun sayang sekali tersangka merasa diabaikan dan tidak ditanggapi cintanya.
Kemudian HN pun melakukan video call dengan korban. Saat video call ini tersangka mengancam korban dan memintanya membuka baju. Kemudian saat membuka baju ini, tersangka merekamnya.
“Modus tersangka menghubungi korban dengan video call mengancam korban membuka baju kemudian di screenshot dan dijadikan status WA,” ujar Rony, Selasa (26/10/2021).
“Motifnya tersangka menghubungi korban berkali-kali tapi tidak direspons oleh korban. Ditolak. Intinya tidak direspons lah. Korban ini usianya masih 13 tahun,” ujar Rony.
Rony mengungkapkan korban kemudian mengetahui jika foto setengah bugil itu dibagikan tersangka di status WhatsApp-nya. Kemudian korban pun melaporkan kasusnya ke polisi.
“Tersangka diancam dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Rony.