Seorang wanita berinisial HT (32) menikam seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar, berinisial RK (27).
Wanita tersebut menikam korban di depan klinik kecantikan di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengungkapkan kini korban masih dirawat di RS Islam Faisal Kota Makassar, usai ditikam, Kamis (29/7/2021) sore. Sedangkan pelaku sudah diamankan di kantor polisi.
Wanita yang merupakan warga asal Kabupaten Gowa, kata Ali, nekat menikam korban karena dipicu rasa cemburu. “Pelaku menduga bahwa korban adalah orang ketiga dalam rumah tangganya,” ujarnya, Jumat (30/7/2021).
Ali mengatakan, dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Pelaku diduga telah membawa pisau dari rumahnya dan menanti korban keluar dari klinik.
Namun, Ali belum mau mengungkapkan terkait dugaan penganiayaan berencana ini. “Nanti kita perdalam di penyelidikan. Belum (tersangka), masih kita lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Ali menyatakan sejauh pemeriksaan terhadap Wanita tersebut, ia telah mengakui perbuatan pidana nya. Meski begitu Ali menyebut, pelaku bisa terancam penjara maksimal tujuh tahun.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan lukanya seseorang dengan ancaman hukuman dan atau lima tahun penjara,” ungkapnya.
Ali menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, namun dia belum mau mengungkapkan identitasnya. Khusus suami pelaku yang juga diduga berselingkuh dengan korban, juga belum diperiksa.
“Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan. (identitas saksi) saya tidak bisa membuka identitas saksinya,” kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya masih menunggu kondisi korban yang juga merupakan mahasiswi itu membaik untuk diambil keterangannya. “Kita juga sudah melakukan permintaan visum di rumah sakit itu,” pungkasnya.