Polisi menangkap mucikari yang merupakan sepasang suami istri asal Kepulauan Meranti, Riau dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur. Tersangka berisinial TFA usia 25 tahun, suami dari AW, 22, warga kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi.
TFA berperan sebagai mucikari dan otak dari kejahatan asusila itu dibantu sang istri AW. Profesi ini telah mereka lakoni sejak satu tahun terakhir, dan baru terbongkar Senin (25/1/2021) kemarin oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.
Kasus terbongkarnya mucikari prostitusi online ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK, Selasa (26/1/2021).
Eko mengungkapkan, bahwa korban dari kedua tersangka merupakan anak dibawah umur, dengan rentang usia 13 tahun.
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut tersangka menjajakan koban kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat.
Saat yang bersamaan penyelidikan pun dilakukan. Petugas menemukan keberadaan tersangka dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota setelah berpura-pura menjadi pelanggan, Senin (25/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.
“Kami membuat janji pertemuan dengan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami amankan. Di sana istrinya ikut membantu. Untuk tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dan bisnis tersebut telah mereka lakoni setahun terakhir,” katanya.
Tidak hanya kedua tersangka, diungkapkan Eko korban berinisial DA usia 13 tahun juga ikut diamankan. “Korban ini sudah putus sekolah. Koeman juga masih kami mintai keterangannya,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, jajaran Polres Meranti berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban. Satu unit smartphone merk Xiaomi pelaku, dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.
Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis. Pasal pertama 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-ndang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.