Setelah Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap, lalu siapa lagi yang akan menyusul Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin?
Target penangkapan oleh KPK ini ikut dikomentari oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul. Dia juga mempertanyakan, setelah lembaga antirasuah itu meringkus dua pejabat yakni Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka siapa lagi yang akan menyusul?.
“Siapa lagi yang akan menyusul setelah Alex & Azis,” tulis Ruhut di akun twitter pribadinya @ruhutsitompul dikutip Senin (27/9/2021).
Ruhut Sitompul mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang mampu mengungkap kasus tersebut. “Polisi, Kejaksaan, KPK Terima kasih,” ungkapnya.
Ruhut Sitompul pun mengatakan, bahwa kasus ini menunjukkan semua sama dihadapan hukum. “Semua sama dihadapan Hukum. Terus jadikan Hukum PANGLIMA. Paten. MERDEKA,” ungkapnya.
Sebelumnya, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat dan sudah ditahan atas dugaan korupsi pembelian gas bumi dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian mengenakan Alex Noerdin dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sehubungan dengan penyalahgunaan wewenang.
Tidak hanya itu saja, Alex Noerdin juga diduga telah memberikan perintah untuk mencairkan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang tanpa menggunakan proposal.
Pemprov Sumsel kemudian mencairkan dana hibah melalui APBD 2015 dan 2017 sebanyak Rp 80 miliar kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Sementara itu, nama Azis Syamsuddin mencuat ke publik berdasarkan surat dakwaan mantan penyidik KPK dari kepolisian, AKP Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin diduga telah memohon bantuan kepada AKP Robin untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan namannya dengan Aliza Gunado sehubungan adanya penyelidikan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah.
Hal ini mengacu pada petikan surat dakwaan dari SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 September 2021 kemarin.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebutkan telah menggelontorkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada AKP Robin Pattuju dan seorang rekan yang berprofesi sebagai pengacara bernama Maskur Husain.