Istri cantik seorang tahanan kasus narkoba telah menjadi korban pencabulan dan pemerasan. Pelakunya tak lain adalah oknum aparat kepolisian.
Peristiwa cukup memalukan yang menimpa istri cantik seorang tahanan ini terjadi di Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Akibatnya, delapan oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru, harus menghadapi sidang etik di Polrestabes Medan, karena diduga telah menyetubuhi dan memeras istri cantik tahanan kasus narkoba.
Juga ditemukan fakta, para oknum anggota polisi tersebut melakukan tindakan brutal dan tidak terpuji terhadap istri tersangka kasus narkoba.
Korban berinisial MU, istri dari tersangka kasus narkoba ini, mendapatkan tekanan dan perilaku yang tidak mengenakkan. Dia diduga diperas oleh sejumlah anggota polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Dugaan pemerasan itu dilakukan oleh Bripka RHL terhadap MU. Bahkan, anggota polisi ini disebut-sebut minta uang kepada MU senilai Rp30 juta, sebagai jaminan untuk membebaskan suami MU dari penjara.
MU yang suaminya telah ditahan di Polsek Kutalimbaru karena terlibat kasus narkoba, juga diduga dicabuli oleh salah satu anggota polisi yang menangkap suaminya. Saat disetubuhi secara paksa oleh anggota polisi tersebut, MU yang berusia 19 tahun tengah hamil tua dan menunggu proses kelahiran bayinya.
Bahkan, saat menjadi saksi dalam proses sidang etik yang digelar Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021) MU baru saja melahirkan bayinya.
Bukan hanya menyetubuhi secara paksa istri cantik tahanan kasus narkoba, oknum polisi itu juga diduga membawa kabur sepeda motor milik MU.
Akibat kasus memalukan di Polsek Kutalimbaru tersebut, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti, dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah seorang anggotanya.
Sidang etik yang digelar di Mapolrestabes Medan tersebut, dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP M. Irsan Sunuaji. Kedelapan oknum tersebut, antara lain mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam orang personel yang melakukan penangkapan.
Sebanyak delapan oknum polisi yang bertugas di Polsek Kualimbaru dijatuhi sanksi, akibat adanya kasus persetubuhan paksa tersebut. Sanski yang dijatuhkan antara lain hukuman mutasi bersifat demosi atau pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala.
Sementara kepada enam oknum polisi yang bertugas melakukan penangkapan, diberikan sanksi mutasi bersifat demosi, dengan dipindah dari Polsek Kutalimbaru, dan keluar dari reserse. Lalu penundaan pendidikan selama setahun, dan penempatan khusus selama 14 hari.
Delapan anggota polisi yang bermasalah, akan dilakukan pengawasan selama enam bulan, dan barulah akan berdinas kembali di tempat yang baru. Sementara untuk kasus pencabulan akan disidangkan di Mapolda Sumut, dan Polda Sumut yang akan memberikan sanksi.