Seorang wanita muda Melati (bukan nama sebenarnya) disetubuhi pria berinisial H alias Ateng (43) dengan modus dukun palsu. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.
H alias Ateng, diduga telah membuka praktik perdukunan sebagai kedok untuk melancarkan aksinya untuk setubuhi seorang wanita muda.
Ateng ditangkap oleh jajaran Kepolisian Polres Sukamara berawal dari laporan wanita muda berusia 25 tahun itu. Korban melapor ke polisi karena telah dirudapaksa oleh pelaku.
Awalnya, korban berniat ingin berobat kepadanya, karena Ateng disebut-sebut bisa menyembuhkan penyakit akibat di guna-guna orang lain. Namun, dalam prakteknya, Ateng telah melakukan perbuatan tidak lazim, sebab pasien perempuan yang datang diminta telanjang atau melepas semua pakaiannya
Pasien atau korban hanya diberikan kain sarung untuk menutupi bagian tubuhnya sebagai syarat pengobatan, sehingga korban tidak mengenakan dalaman.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, melalui Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Rabu (12/5/2021) mengungkapkan, saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara, telah mengamankan dukun palsu asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara, Minggu (9/5/2021) kemarin.
Kasat mengungkapkan, aksi bejat pelaku terjadi pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB berawal saat pelaku Ateng yang mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif ditawarkannya kepada wanita muda ini yang mengalami sakit.
“Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban, Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya termasuk pakaian dalam dan memberikan sarung, sehingga tubuh korban hanya ditutupi kain sarung,” ujarnya.
Saat itu, Pelaku mulai memijat-mijat seluruh badan korban dan pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit yang ada di dalam tubuh korban. “Korban saat itu merasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan tersebut,” jelasnya.
Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, wanita muda ini pun memberanikan diri untuk melaporkan pelaku atas perbuatannya terhadap korban ke Polres Sukamara sehingga akhirnya ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian Polres Sukamara.
“Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” kata Kasat.
Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut.”Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” katanya.