Si Kembar Rihana dan Rihani Penipuan PO iPhone Rp 35 M Jadi Tersangka

- Advertisement -
Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani, pelaku penipuan Rp 35 M sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka setelah Polda Metro mengambil alih seluruh kasus penipuan tersebut.

“Kalau di Polda sih (si kembar Rihana dan Rihani) sudah tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6).

Hengki mengungkapkan saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah memburu keduanya. Mereka sudah menyiapkan upaya jemput paksa untuk tangkap keduanya.

“Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” ujarnya, dikutip dari kumparan.

Sejauh ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani. Hengki akan menganalisis satu per satu laporan-laporan itu.

“Ya makanya ada beberapa LP (Laporan Polisi). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” tegas Hengki.

Hengki menyatakan, Polda Metro Jaya telah mengambil alih seluruh kasus si kembar yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Kebayoran Baru.

“Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana-Rihani, kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari polres-polres, Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan di berbagai Subdit kita anevkan (analisis dan evaluasi), jadikan satu,” ungkapnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA