Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Si Kembar Rihana-Rihani tersangka kasus penipuan pre-order (PO) iPhone yang diduga merugikan konsumen hingga Rp 35 miliar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Si Kembar Rihana-Rihani ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” ujar Hengki dikutip dari kumparan, Selasa (4/7).
Hengki belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan. Ia hanya menyebut saat ini Rihana dan Rihani masih dalam perjalanan menuju Polda Metro untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Si Kembar Rihana-Rihani awalnya dilaporkan di beberapa lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, dan Polres Tangerang Selatan, atas kasus dugaan penipuan iPhone.
Namun kini, semua laporan tersebut telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Tak hanya soal penipuan iPhone, si kembar Rihana dan Rihani yang ternyata juga pernah dilaporkan soal dugaan penggelapan mobil rental.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Kebayoran Baru oleh korbannya yang berinisial IR pada 11 Januari 2023 lalu. Dalam laporannya, hanya nama Rihana yang tercatat.
Dalam perkara penipuan, Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penipuan dengan total kerugian korban yang mencapai Rp 35 miliar.