Mantan Menkominfo Johnny Plate akan menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6). Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilihat dari SIPP PN Jakarta Pusat sidang Johnny Plate ini akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB. “Agenda sidang pertama,” begitu jadwal yang termuat dalam SIPP, dikutip dari kumparan pada 27 Juni.
Dalam kasus ini, Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johnny Plate adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
Ada beberapa temuan yang menunjukkan kejanggalan pada mega proyek ini. Bahkan disebut korupsi sejak dini, sejak perencanaan dimulai.
Indikasi proyek BTS dikorupsi sejak dini, dari laporan itu disebut nampak dari fiktifnya studi kelayakan. Praktik korupsi itu kemudian berlanjut hingga pengondisian tender dan eksekusi di lapangan.
Diduga, terjadi manipulasi pertanggungjawaban progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dulu Proyek BTS mestinya dikerjakan selama 3 tahun, ternyata dirancang selesai hanya dalam satu tahun.
BPKP sudah menyerahkan laporan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Nilainya hingga Rp 8 triliun lebih.
Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Hari ini, selain Plate ada dua tersangka lain juga yang akan melakoni sidang perdana: Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Yohan Suryono sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.