Sebanyak empat orang pelaku perampokan mobil lintas provinsi dibekuk Jajaran Polsek Sukarame di wilayah hukumnya pada Sabtu dini hari (28/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Keempat perampok yakni Alham (37) tahun warga Lampung Selatan, Dodi (37) tahun, Noverli Yudistira (30) tahun, Yaqup Rakhazoni (30) tahun, ketiganya merupakan warga Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan peristiwa berawal dari korban dihubungi oleh salah satu pelaku yang berpura-pura akan menggunakan jasa angkutan truk korban untuk membawa muatan semangka. Setelah disepakati, pelaku mengajak korban bertemu di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kedamaian. Saat itu korban bersama kernetnya datang mengendarai truk Isuzu tanpa muatan.
“Setelah bertemu, pelaku utama Alham memberitahukan korban bahwa adiknya sudah menunggu di bawah flyover Transmart,” jelas Warsito di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (31/5).
Saat mendekati flyover, korban sempat berhenti sebentar dan menyuruh kernetnya untuk membeli es di pinggir jalan Soekarno Hatta. Saat kernet turun, tak lama mobil Avanza warna biru datang.
“Saat keluar dari mobil, tiga pelaku langsung menodongkan senjata api dan menyuruh mereka keluar,” kata Warsito.
Selanjutnya, korban disuruh naik mobil pelaku. Kedua tangannya diikat, mata ditutup, dan mulut korban dilakban. Kedua korban diturunkan dari mobil di bilangan Batu Putu, Telukbetung Utara, dalam keadaan terikat saat malam.
Tak lama, korban berhasil membuka ikatan dan meminta pertolongan. Keduanya melapor ke Polsek Telukbetung Utara dan diarahkan ke Polsek Sukarame karena awal kejadian di wilayah hukum Polsek Sukarame.
“Setelah menerima laporan, Polsek Sukarame dibantu Polresta dan Polda Lampung melakukan pengejaran. Empat jam kemudian pelaku ditangkap di flyover Transmart,” papar Kapolsek.
Sementara itu, truk milik korban sudah tercatat naik kapal penyeberangan menuju Pelabuhan Merak. Polisi menemukan truk itu di tol Kendal.
“Sehingga kami berkoordinasi dengan polisi setempat dan mengidentifikasi mobil ada di tol Kendal,” tutur Warsito.
Usai diinterograsi, para pelaku mengakui pernah melakukan kejahatan yang sama di luar Lampung dan di kabupaten/kota. Mereka beraksi bersama satu orang lagi yang masih buron.
“Para pelaku juga menggunakan kekerasan terhadap para korban dan tak segan melukai jika melawan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hukum pidana maksimal 9 tahun penjara. (Kay)