Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) yang beralamatkan presiden.go.id tidak bisa diakses dari Rabu malam tadi pukul 19.15 WIB. Kali ini bukan karena ulah hacker terkenal Bjorka.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyatakan penyebab situs tak dapat diakses bukan karena diretas, melainkan belum membayar domain. Ini terlihat dari keterangan saat dirinya mencoba membuka website resmi kepresidenan itu.
“Tentu ini hal yang sangat memalukan dan seharusnya tidak terjadi. Website resmi presiden yang seharusnya ada yang memantau, mengecek dan melakukan maintenance maupun melakukan postingan sampai lupa diperpanjang langganan domainnya,” ungkap Pratama dikutip dari VOI, Kamis, 24 November.
Pratama menuturkan dalam hal ini yang bertanggungjawab adalah sosol admin pemegang website tersebut.
“Pastinya adalah admin, biar istana nanti yang menjelaskan lebih rincinya. Namun dari kejadian ini menjelaskan ke publik bagaimanan masalah siber, baik dari sisi keamanan dan maintenance masih jauh dari ideal,” ujar Pratama.
“Apalagi ini situs kepresidenan, jangan-jangan jarang sekali dilakukan pengecekan berkala, sampai-sampai admin tidak tahu domainnya sudah expired atau kadaluwarsa,” imbuhnya.
Menurut Pratama, tentu ini bukan perkara harga domain yang seharusnya juga tidak seberapa. Dia menganggap, hal ini adalah masalah serius karena situs tersebut merupakan aset digital negara ini.
“Bayangkan saja akibat kurang pengecekan nantinya situs diretas dan diposting oleh peretas berbagai hal yang tidak sesuai, tentu akan mengundang polemik lebih jauh” tegas Pratama.
“Agar masalah seperti ini tidak terulang, maka perlu sekretariat negara dan tim kepresidenan melakukan inventarisasi aset digital apa saja yang dimiliki Presiden dan Wakil Presiden. Setelah terkumpul lakukan pengecekan, terkait kapan pembayaran domain. Selain itu cek siapa saja admin dan email yang dipakai, ini terkait pengamanan aset digital yang dimiliki, jadi tidak hanya website tapi juga media sosial,” sambungnya.
Terakhir, Pratama meminta untuk selalu memerhatikan aset digital dengan memiliki prioritas tim kepresidenan serta sekretariat negara. Bila ada tindakan ilegal atau ada peretasan terhadap aset digital Presiden dan Wakil Presiden, jelas akan menimbulkan polemik kegaduhan di masyarakat.
“Tentu sebagian dari kita akan bertanya-tanya, kalau soal pembayaran domain saya bisa terlewat lalu bagaimana dengan urusan pengamanan sibernya?,” tutup Pratama.