Untuk pemulihan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memantau implementasi komitmen Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Terkait reklamasi yang terjadi di Danau Singkarak, KPK meminta pemerintah pusat, kementerian dan lembaga terkait untuk membantu implementasi tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengungkapkan bahwa Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.
“Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antarkementerian atau lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan,” ujar Ipi, Minggu (30/1/2022).
Menurut Ipi, upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah perlu dilakukan untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi badan air.
Dengan begitu, danau bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Ipi kemudian juga menyatakan bahwa Pemkab Solok telah menandatangani komitmen menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Adapun lima poin komitmen itu, pertama, menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak.
Kedua, menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelanggar pemanfaatan ruang.
Ketiga, memastikan para pelanggar melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.
Keempat, memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Sumbar terkait pengembalian kondisi badan air seperti semula.
Kelima, memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin.
Ipi menyatakan KPK meminta lima poin kesepakatan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau,” ujar Ipi Maryati.
Reklamasi Tanpa Izin
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang berupa reklamasi tak berizin alias ilegal di sekitar Danau Singkarak, Sumatera Barat.
Reklamasi tanpa dasar hukum itu berpotensi merugikan keuangan negara.
“KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Ipi Maryati Kuding.
Ipi membeber, para pihak diduga mereklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya.
“Reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” sebutnya.