Sopir Bus Family Raya Ditangkap di Kota Serang karena Melarikan Diri Usai Kecelakaan Maut

- Advertisement -
Sopir Bus Family Raya Ceria berinisial WJ (35) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten. Sopir Bus Family Raya Ceria ini ditangkap karena melarikan diri pasca-kecelakaan maut di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada 29 April 2022 lalu.

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap sopir Bus Family Raya Ceria di Kota Serang setelah 7 hari pelariannya dari Musi Rawas Utara,” ujar Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Kamis (5/5/2022).

Kecelakaan pada Jumat (29/4) lalu melibatkan Bus AKAP (antarkota antarprovinsi) Family Raya Ceria BH-7795-FU dengan mobil pick-up Suzuki Carry BG-8581-PD. Peristiwa ini mengakibatkan 4 dari 5 orang penumpang mobil pick-up termasuk sopir DN (25) meninggal dunia.

” WJ langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa kecelakaan maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara,” ujar Hutapea.

Keberadaan tersangka kemudian berhasil diidentifikasi oleh Polresta Serang Kota setelah koordinasi dengan Polres Muratara.

“Ada permintaan dari Polres Musi Rawas Utara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung Permai,” ujar Hutapea.

Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, kata Hutapea, Polsek Serang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut.

“Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut,” jelas Hutapea.

Maruli Hutapea mengatakan, tersangka WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari kecelakaan maut tersebut sehingga memilih melarikan diri setelah peristiwa tersebut.

“Tersangka takut’dimassa'(dikeroyok massa) dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” ujar Hutapea.

Saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan tersangka segera dijemput oleh anggota Polres Musi Rawas Utara.

“Kami sudah komunikasi dengan Polres Musi Rawas Utara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota,” katanya.

Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tersangka WJ dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA