Selebgram Annisa Rama Dewi adalah sosialita yang masih berusia 22 tahun. Namun, dia sudah bergumul dengan kehidupan prostitusi sebagai muncikari.
Selebgram Annisa Rama Dewi ditangkap polisi setelah diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.
Selebgram ini ditangkap usai menjual dua wanita ke pria hidung belang di hotel mewah. Dia ditangkap tim satgas TPPO di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023), pukul 23.30 WIB.
Selebgram Annisa Rama Dewi lahir di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah pada 10 Agustus 2000. Dia menetap di Pangkalpinang.
Dia aktif menggunakan Instagram dan TikTok. Dia kerap membagikan berisi momen jalan-jalan ke tempat mewah.
Annisa juga aktif di Instagram dengan nama akun @annisaramadewi yang memiliki 26,6 ribu pengikut. Namun IG-nya lenyap setelah Annisa menjadi tersangka.
Annisa juga aktif di TikTok dengan akun @annisa_rd10. Dia memiliki pengikut sebanyak 106 ribu dan sering membagikan kegiatan sehari-harinya.
Penangkapan Annisa dilakukan polisi setelah lebih dulu membongkar kasus prostitusi di hotel Bangka Tengah dan mengamankan dua orang. Saat diamankan, Annisa tampak mengenakan dres berwarna biru dengan rok hitam. Tampak sejumlah anggota polisi berada di samping sosialita itu.
“Sudah jadi tersangka (muncikari),” jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023) malam.
Dalam kasus ini polisi hanya menetapkan Annisa sebagai tersangka. Sedangkan dua wanita lain yang diamankan di hotel berstatus sebagai saksi.
“Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda,” tegas Jojo.
Berapa Tarif Bisnis Prostitusi yang Dikelola Annisa?
Jojo mengungkapkan, dalam menjalankan bisnisnya, Annisa menawarkan para korban ke pria hidung belang dengan tarif Rp 2-3 juta. Transaksi muncikari Annisa dengan para pria hidung belang dilakukan via WhatsApp.
“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp 1-2 juta usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,” ujar Jojo.
Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel.