Satreksrim Polres Agam berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sebelumnya beraksi di RSUD Lubuk Basung.
Pelaku adalah Z (38) tahun, asal Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Pria ini ditangkap di Tiku pada Jum’at 18 November 2022 kemarin.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP RJ.Agung Pratomo mengatakan, hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan tujuh motor hasil curian.
Kejadian berawal saat Z mencuri sepeda motor Beat di RSUD Lubuk Basung pada Kamis 10 November 2022 lalu.
Berdasar penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap Z. Kepada polisi, Z mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menyimpan sepeda motor curian itu.
Sepeda motor Beat ini diamankan polisi di kampung halaman Z, yakni di daerah Lunang Silaut, Pessel.
Usai mengamankan sepeda motor Beat yang dicuri pelaku di RSUD Lubuk Basung itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus dan hingga Senin 21 November 2022, didapat enam lagi sepeda motor hasil curian.
Keenam motor itu adalah Beat hitam, Mio Sporty silver, Scoopy hitam, Mio Sporty biru, Mio Sporty hitam dan Ninja R 150.
“Keenam barang bukti hasil pengembangan tersebut adalah barang bukti hasil curanmor, yang sebelumnya diambil pelaku di luar Kabupaten Agam, namun dibawa dan dijual pelaku di wilayah Agam,” terang Agung Pratomo, Rabu (23/11).
Sementara, sepeda motor yang dicuri di wilayah hukum Polres Agam, dijual pelaku ke luar.
Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo, menambahkan pelaku ini melakukan aksi pencuriannya dengan cara mobile. Sebab, pekerjaan keseharian pelaku adalah sebagai pengurus sarang walet yang juga sering berpindah – pindah lokasi.
“Saat ini, status pelaku masih sebagai buruh harian lepas yang untuk mengurus sarang burung walet di daerah Tiku,” papar Kasat Reskrim.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Kay)